PERPRES
PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN
Pasal 72
BAB 4 — PELAKSANAAN PENGADAAN TANAH
(1) Hasil kesepakatan dalam musyawarah menjadi dasar pemberian Ganti
Kerugian kepada Pihak yang Berhak yang dituangkan dalam berita acara kesepakatan.
(2) Berita acara kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
memuat:
- Pihak yang Berhak yang hadir atau kuasanya, yang setuju beserta bentuk Ganti Kerugian yang disepakati;
- Pihak yang Berhak yang hadir atau kuasanya, yang tidak setuju; dan
- Pihak yang Berhak yang tidak hadir dan tidak memberikan kuasa.
(3) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh
Pelaksana Pengadaan Tanah dan Pihak yang Berhak yang hadir atau kuasanya.
