PERPRES
PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN
Pasal 75
BAB 4 — PELAKSANAAN PENGADAAN TANAH
(1) Dalam musyawarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 Pelaksana
Pengadaan Tanah mengutamakan pemberian ganti rugi dalam bentuk uang.
(2) Pelaksana Pengadaan Tanah membuat penetapan mengenai bentuk
Ganti Kerugian berdasarkan berita acara kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1).
