PERPRES
PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN
Pasal 66
BAB 4 — PELAKSANAAN PENGADAAN TANAH
(1) Nilai Ganti Kerugian yang dinilai oleh Penilai sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 65 merupakan nilai pada saat pengumuman Penetapan Lokasi pembangunan untuk Kepentingan Umum.
(2) Nilai Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
merupakan nilai tunggal untuk bidang per bidang tanah.
(3) Besarnya nilai Ganti Kerugian berdasarkan hasil penilaian oleh Penilai
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), oleh Penilai disampaikan kepada Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah dengan berita acara penyerahan hasil penilaian.
(4) Besarnya Nilai Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dijadikan dasar musyawarah untuk menetapkan bentuk Ganti Kerugian.
