PERPRES
PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN
Pasal 65
BAB 4 — PELAKSANAAN PENGADAAN TANAH
(1) Penilai bertugas melakukan penilaian besarnya Ganti Kerugian bidang
per bidang tanah, meliputi:
- tanah;
- ruang atas tanah dan bawah tanah;
- bangunan;
- tanaman;
- benda yang berkaitan dengan tanah; dan/atau
- kerugian lain yang dapat dinilai.
(2) Dalam melakukan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Penilai atau Penilai Publik meminta peta bidang tanah, daftar nominatif dan data yang diperlukan untuk bahan penilaian dari Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah.
www.djpp.depkumham.go.id
27 2012, No.156
(3) Pelaksanaan tugas Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak ditetapkannya Penilai oleh Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah.
