PERPRES
PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN
Pasal 67
BAB 4 — PELAKSANAAN PENGADAAN TANAH
(1) Dalam hal terdapat sisa dari bidang tanah tertentu yang terkena
Pengadaan Tanah terdapat sisa yang tidak lagi dapat difungsikan sesuai dengan peruntukan dan penggunaannya, Pihak yang Berhak dapat meminta penggantian secara utuh atas bidang tanahnya.
(2) Sisa tanah yang tidak lagi dapat difungsikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan bidang tanah yang tidak lagi dapat digunakan sesuai dengan peruntukan dan penggunaan semula.
Bagian Kelima
Musyawarah Penetapan Bentuk Ganti Kerugian
