PERPRES
PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN
Pasal 62
BAB 4 — PELAKSANAAN PENGADAAN TANAH
Hasil pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2) atau verifikasi dan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2) menjadi dasar penentuan Pihak yang Berhak dalam pemberian Ganti Kerugian. Bagian Keempat Penetapan Penilai
