Pasal 61
BAB 4 — PELAKSANAAN PENGADAAN TANAH
(1) Dalam hal Pihak yang Berhak keberatan atas hasil inventarisasi dan
identifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pihak yang Berhak dapat mengajukan keberatan kepada Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak diumumkan hasil inventarisasi.
(2) Dalam hal keberatan atas hasil inventarisasi dan identifikasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima, Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah melakukan verifikasi dan perbaikan terhadap peta bidang tanah dan/atau daftar nominatif.
(3) Verifikasi dan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya pengajuan keberatan atas hasil inventarisasi.
(4) Dalam hal terjadi perbedaan perhitungan luas antara hasil
inventarisasi dan identifikasi dengan hasil verifikasi, dilakukan perbaikan dalam bentuk berita acara perbaikan hasil inventarisasi dan identifikasi.
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.156 26
(5) Dalam hal keberatan atas hasil inventarisasi dan identifikasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah membuat berita acara penolakan.
