PERPRES
PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN
Pasal 60
BAB 4 — PELAKSANAAN PENGADAAN TANAH
(1) Peta Bidang Tanah dan daftar nominatif sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 57 diumumkan di kantor kelurahan/desa atau nama lain, kantor kecamatan, dan lokasi pembangunan dalam waktu paling kurang 14 (empat belas) hari kerja.
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat
dilaksanakan secara bertahap, parsial atau keseluruhan.
