PERPRES
PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN
Pasal 63
BAB 4 — PELAKSANAAN PENGADAAN TANAH
(1) Penetapan besarnya nilai ganti kerugian dilakukan oleh Ketua
Pelaksana Pengadaan Tanah berdasarkan hasil penilaian jasa penilai atau penilai publik.
(2) Jasa Penilai atau Penilai Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diadakan dan ditetapkan oleh Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah.
(3) Pengadaan jasa Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
(4) Pelaksanaan pengadaan Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja.
