Pasal 56
BAB 4 — PELAKSANAAN PENGADAAN TANAH
(1) Satuan Tugas yang membidangi inventarisasi dan identifikasi data
fisik penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) huruf a melaksanakan pengukuran dan pemetaan bidang per bidang tanah, meliputi:
pengukuran dan pemetaan batas keliling lokasi; dan
pengukuran dan pemetaan bidang per bidang.
(2) Pengukuran dan pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai Pendaftaran Tanah.
(3) Hasil inventarisasi dan identifikasi pengukuran dan pemetaan batas
keliling lokasi dan pengukuran dan pemetaan bidang per bidang tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk peta bidang tanah dan ditandatangani oleh Ketua Satuan Tugas.
(4) Peta bidang tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan
dalam proses penentuan nilai Ganti Kerugian dan pendaftaran hak.
