Pasal 57
BAB 4 — PELAKSANAAN PENGADAAN TANAH
(1) Satuan Tugas yang membidangi inventarisasi dan identifikasi data
Pihak yang Berhak dan Objek Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) huruf b melaksanakan pengumpulan data paling kurang:
nama, pekerjaan, dan alamat Pihak yang Berhak;
Nomor Induk Kependudukan atau identitas diri lainnya Pihak yang Berhak;
bukti penguasaan dan/atau pemilikan tanah, bangunan, tanaman, dan/atau benda yang berkaitan dengan tanah;
letak tanah, luas tanah dan nomor identifikasi bidang;
status tanah dan dokumennya;
jenis penggunaan dan pemanfaatan tanah;
pemilikan dan/atau penguasaan tanah, bangunan, dan/atau benda lain yang berkaitan dengan tanah;
pembebanan hak atas tanah; dan
ruang atas dan ruang bawah tanah.
www.djpp.depkumham.go.id
25 2012, No.156
(2) Hasil inventarisasi dan identifikasi data Pihak yang Berhak dan Objek
Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibuat dalam bentuk peta bidang tanah dan daftar nominatif yang ditandatangani oleh Ketua Satuan Tugas.
(3) Daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan
dalam proses penentuan nilai Ganti Kerugian.
