PERPRES
PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN
Pasal 55
BAB 4 — PELAKSANAAN PENGADAAN TANAH
Satuan Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 melakukan penyiapan pelaksanaan Pengadaan Tanah yang meliputi kegiatan:
- penyusunan rencana jadwal kegiatan;
- penyiapan bahan;
- penyiapan peralatan teknis;
- koordinasi dengan perangkat kecamatan dan lurah/kepala desa atau nama lain;
- penyiapan peta bidang tanah;
- pemberitahuan kepada Pihak yang Berhak melalui lurah/ kepala desa atau nama lain; dan
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.156 24
- pemberitahuan rencana dan jadwal pelaksanaan pengumpulan data Pihak yang Berhak dan Objek Pengadaan Tanah.
