PERPRES
PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN
Pasal 54
BAB 4 — PELAKSANAAN PENGADAAN TANAH
(1) Dalam melaksanakan kegiatannya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 53 ayat (1), Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah dapat
membentuk Satuan Tugas yang membidangi inventarisasi dan identifikasi:
- data fisik penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah; dan
- data Pihak yang Berhak dan Objek Pengadaan Tanah.
(2) Satuan Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibentuk
untuk 1 (satu) Satuan Tugas atau lebih dengan mempertimbangkan skala, jenis, dan kondisi geografis dari lokasi pembangunan untuk Kepentingan Umum.
(3) Satuan Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung
jawab kepada Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah. Bagian Ketiga Inventarisasi dan Identifikasi
