PERPRES
PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN
Pasal 53
BAB 4 — PELAKSANAAN PENGADAAN TANAH
(1) Dalam melaksanakan penyiapan pelaksanaan Pengadaan Tanah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, Pelaksana Pengadaan Tanah melakukan kegiatan, paling kurang:
- membuat agenda rapat pelaksanaan;
- membuat rencana kerja dan jadwal kegiatan;
- menyiapkan pembentukan Satuan Tugas yang diperlukan dan pembagian tugas;
- memperkirakan kendala-kendala teknis yang mungkin terjadi dalam pelaksanaan;
- merumuskan strategi dan solusi terhadap hambatan dan kendala dalam pelaksanaan;
- menyiapkan langkah koordinasi ke dalam maupun ke luar di dalam pelaksanaan;
- menyiapkan administrasi yang diperlukan;
- mengajukan kebutuhan anggaran operasional pelaksanaan Pengadaan Tanah;
- menetapkan Penilai; dan
- membuat dokumen hasil rapat.
www.djpp.depkumham.go.id
23 2012, No.156
(2) Penyiapan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dituangkan dalam rencana kerja yang memuat paling kurang:
- rencana pendanaan pelaksanaan;
- rencana waktu dan penjadwalan pelaksanaan;
- rencana kebutuhan tenaga pelaksanaan;
- rencana kebutuhan bahan dan peralatan pelaksanaan;
- inventarisasi dan alternatif solusi faktor-faktor penghambat dalam pelaksanaan; dan
- sistem monitoring pelaksanaan.
