PERPRES
PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN
Pasal 52
BAB 4 — PELAKSANAAN PENGADAAN TANAH
(1) Berdasarkan Penetapan Lokasi pembangunan untuk Kepentingan
Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Instansi yang memerlukan tanah mengajukan pelaksanaan Pengadaan Tanah kepada Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah.
(2) Pengajuan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilengkapi dengan:
- keputusan Penetapan Lokasi;
- dokumen perencanaan Pengadaan Tanah; dan
- data awal Pihak yang Berhak dan Objek Pengadaan Tanah.
(3) Atas dasar pengajuan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah menyiapkan pelaksanaan
Pengadaan Tanah.
