PERPRES
PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN
Pasal 51
BAB 4 — PELAKSANAAN PENGADAAN TANAH
(1) Dalam hal Kepala Kantor Pertanahan sebagai Ketua Pelaksana
Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, Kepala Kantor Pertanahan membentuk Pelaksana Pengadaan Tanah.
(2) Susunan keanggotaan Pelaksana Pengadaan Tanah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling kurang berunsurkan:
- pejabat yang membidangi urusan Pengadaan Tanah di lingkungan Kantor Pertanahan;
- pejabat pada Kantor Pertanahan setempat pada lokasi Pengadaan Tanah;
- pejabat satuan kerja perangkat daerah provinsi yang membidangi urusan pertanahan;
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.156 22
- camat setempat pada lokasi Pengadaan Tanah; dan
- lurah/kepala desa atau nama lain pada lokasi Pengadaan Tanah. Bagian Kedua Penyiapan Pelaksanaan
