PERPRES
PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN
Pasal 48
BAB 3 — PERSIAPAN PENGADAAN TANAH
(1) Dalam hal pelaksanaan persiapan Pengadaan Tanah dilakukan oleh
bupati/walikota berdasarkan pendelegasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, permohonan perpanjangan waktu Penetapan Lokasi pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) diajukan oleh Instansi yang memerlukan tanah kepada bupati/walikota atas pertimbangan Kepala Kantor Pertanahan.
(2) Permohonan perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diajukan oleh Instansi yang memerlukan tanah kepada
bupati/walikota dalam waktu paling lambat 2 (dua) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu Penetapan Lokasi pembangunan.
www.djpp.depkumham.go.id
21 2012, No.156
Bagian Kesatu Umum
