PERPRES
PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN
Pasal 49
BAB 4 — PELAKSANAAN PENGADAAN TANAH
(1) Pelaksanaan Pengadaan Tanah diselenggarakan oleh Kepala BPN.
(2) Pelaksanaan Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilaksanakan oleh Kepala Kantor Wilayah BPN selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah.
(3) Susunan keanggotaan pelaksanaan Pengadaan Tanah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang berunsurkan paling kurang:
- pejabat yang membidangi urusan Pengadaan Tanah di lingkungan Kantor Wilayah BPN;
- Kepala Kantor Pertanahan setempat pada lokasi Pengadaan Tanah;
- pejabat satuan kerja perangkat daerah provinsi yang membidangi urusan pertanahan;
- camat setempat pada lokasi Pengadaan Tanah; dan
- lurah/kepala desa atau nama lain pada lokasi Pengadaan Tanah.
