PERPRES
PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN
Pasal 47
BAB 3 — PERSIAPAN PENGADAAN TANAH
(1) Gubernur dapat mendelegasikan kewenangan pelaksanaan persiapan
Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk Kepentingan Umum kepada bupati/walikota berdasarkan pertimbangan efisiensi, efektifitas, kondisi geografis, sumber daya manusia dan pertimbangan lainnya.
(2) Pelaksanaan persiapan Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk
Kepentingan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan mutatis mutandis sesuai Pasal 8 sampai dengan Pasal 46.
