Pasal 46
BAB 3 — PERSIAPAN PENGADAAN TANAH
(1) Pengumuman Penetapan Lokasi pembangunan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1), dilaksanakan dengan cara:
ditempelkan di kantor kelurahan/desa atau nama lain, kantor kecamatan, dan/atau kantor kabupaten/kota dan di lokasi pembangunan; dan
diumumkan melalui media cetak dan/atau media elektronik.
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.156 20
(2) Pengumuman Penetapan Lokasi pembangunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak dikeluarkan Penetapan Lokasi pembangunan.
(3) Pengumuman Penetapan Lokasi pembangunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan selama paling kurang 14 (empat belas) hari kerja.
(4) Pengumuman Penetapan Lokasi pembangunan melalui media cetak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilaksanakan melalui surat kabar harian lokal dan nasional paling sedikit 1 (satu) kali penerbitan pada hari kerja.
(5) Pengumuman Penetapan Lokasi pembangunan melalui media
elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilaksanakan melalui laman (website) pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota atau Instansi yang memerlukan tanah.
Bagian Ketujuh
Pendelegasian Persiapan Pengadaan Tanah
