PERPRES
PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN
Pasal 45
BAB 3 — PERSIAPAN PENGADAAN TANAH
(1) Gubernur bersama Instansi yang memerlukan tanah mengumumkan
Penetapan Lokasi pembangunan untuk kepentingan umum.
(2) Pengumuman Penetapan Lokasi pembangunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), memuat nomor dan tanggal keputusan Penetapan Lokasi, peta lokasi pembangunan, maksud dan tujuan pembangunan, letak dan luas tanah yang dibutuhkan, perkiraan jangka waktu pelaksanaan Pengadaan Tanah dan perkiraan jangka waktu pembangunan.
