PERPRES
PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN
Pasal 44
BAB 3 — PERSIAPAN PENGADAAN TANAH
(1) Dalam hal jangka waktu Penetapan Lokasi pembangunan untuk
Kepentingan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) tidak terpenuhi, dilaksanakan proses ulang terhadap sisa tanah yang belum selesai pengadaannya.
(2) Proses ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimulai dari tahap
perencanaan.
Bagian Keenam
Pengumuman Penetapan Lokasi Pembangunan
