Pasal 43
BAB 3 — PERSIAPAN PENGADAAN TANAH
(1) Penetapan Lokasi pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
41 berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk paling lama 1 (satu) tahun.
(2) Dalam hal diperlukan, Instansi yang memerlukan tanah atas
pertimbangan Kepala Kantor Wilayah BPN mengajukan permohonan perpanjangan waktu Penetapan Lokasi pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada gubernur, dalam waktu paling lambat 2 (dua) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu Penetapan Lokasi pembangunan.
www.djpp.depkumham.go.id
19 2012, No.156
(3) Permohonan perpanjangan Penetapan Lokasi pembangunan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai:
keputusan Penetapan Lokasi; dan
pertimbangan pengajuan perpanjangan yang berisi alasan pengajuan perpanjangan, data Pengadaan Tanah yang telah dilaksanakan, dan data sisa tanah yang belum dilaksanakan Pengadaan Tanahnya.
(4) Atas dasar permohonan perpanjangan Penetapan Lokasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), gubernur menetapkan perpanjangan Penetapan Lokasi sebelum berakhirnya jangka waktu Penetapan Lokasi pembangunan.
