PERPRES
PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN
Pasal 42
BAB 3 — PERSIAPAN PENGADAAN TANAH
(1) Penetapan Lokasi pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
41, dilampiri peta lokasi pembangunan.
(2) Peta lokasi pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
disiapkan oleh Instansi yang memerlukan tanah.
