PERPRES
PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN
Pasal 39
BAB 3 — PERSIAPAN PENGADAAN TANAH
Penanganan keberatan oleh gubernur sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat (1) dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keberatan.
