PERPRES
PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN
Pasal 40
BAB 3 — PERSIAPAN PENGADAAN TANAH
Dalam hal gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) memutuskan dalam suratnya menerima keberatan, Instansi yang memerlukan tanah membatalkan rencana pembangunan atau memindahkan lokasi pembangunan ke tempat lain.
Bagian Kelima Penetapan Lokasi Pembangunan
