PERPRES
PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN
Pasal 38
BAB 3 — PERSIAPAN PENGADAAN TANAH
(1) Berdasarkan rekomendasi Tim Kajian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 36 ayat (5), gubernur mengeluarkan surat diterima atau
ditolaknya keberatan atas lokasi rencana pembangunan.
(2) Surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada
Instansi yang memerlukan tanah dan pihak yang keberatan.
