Pasal 35
BAB 3 — PERSIAPAN PENGADAAN TANAH
(1) Dalam hal Konsultasi Publik ulang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 34 ayat (1) masih terdapat pihak yang keberatan atas lokasi
rencana pembangunan, Instansi yang memerlukan tanah melaporkan keberatan kepada gubernur melalui Tim Persiapan.
(2) Gubernur membentuk Tim Kajian Keberatan untuk melakukan kajian
atas keberatan lokasi rencana pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Tim Kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
- sekretaris daerah provinsi atau pejabat yang ditunjuk sebagai ketua merangkap anggota;
- Kepala Kantor Wilayah BPN sebagai sekretaris merangkap anggota;
- Instansi yang menangani urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan daerah sebagai anggota;
- kepala kantor wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai anggota;
www.djpp.depkumham.go.id
17 2012, No.156
bupati/walikota atau pejabat yang ditunjuk sebagai anggota; dan
akademisi sebagai anggota.
(4) Tim Kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bertugas:
menginventarisasi masalah yang menjadi alasan keberatan;
melakukan pertemuan atau klarifikasi dengan pihak yang keberatan; dan
membuat rekomendasi diterima atau ditolaknya keberatan.
(5) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (4), Ketua Tim Kajian dapat membentuk sekretariat.
