Pasal 36
BAB 3 — PERSIAPAN PENGADAAN TANAH
(1) Inventarisasi masalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (4)
huruf a berupa:
klasifikasi jenis dan alasan keberatan;
klasifikasi pihak yang keberatan; dan
klasifikasi usulan pihak yang keberatan;
(2) Inventarisasi masalah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a,
huruf b, dan huruf c disusun dalam bentuk dokumen keberatan.
(3) Pertemuan atau klarifikasi dengan pihak yang keberatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 35 ayat (4) huruf b dilakukan untuk:
menyamakan persepsi tentang materi/alasan keberatan pihak yang keberatan; dan
menjelaskan kembali maksud dan tujuan rencana pembangunan.
(4) Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (4) huruf c
didasarkan atas hasil kajian dokumen keberatan yang diajukan oleh pihak yang keberatan terhadap:
Rencana Tata Ruang Wilayah; dan
Prioritas Pembangunan yang tercantum dalam:
Rencana Pembangunan Jangka Menengah;
Rencana Strategis; dan
Rencana Kerja Pemerintah Instansi yang bersangkutan.
