PERPRES
PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN
Pasal 34
BAB 3 — PERSIAPAN PENGADAAN TANAH
(1) Dalam hal Konsultasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29
terdapat Pihak yang Berhak dan masyarakat yang terkena dampak atau kuasanya yang tidak sepakat atau keberatan atas lokasi rencana pembangunan, dilaksanakan Konsultasi Publik ulang.
(2) Konsultasi Publik ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal berita acara kesepakatan
(3) Kesepakatan atas lokasi rencana pembangunan dalam Konsultasi
Publik ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara kesepakatan dalam Konsultasi Publik ulang.
