Pasal 33
BAB 3 — PERSIAPAN PENGADAAN TANAH
(1) Dalam Konsultasi Publik dilakukan proses dialogis antara Tim
Persiapan dengan Pihak yang Berhak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 29 dan masyarakat yang terkena dampak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30.
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.156 16
(2) Pelaksanaan Konsultasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dilakukan melalui perwakilan dengan surat kuasa dari dan oleh Pihak yang Berhak
(3) Pihak yang Berhak dan masyarakat yang terkena dampak atau
kuasanya diberikan kesempatan untuk memberikan pandangan/tanggapan terhadap lokasi rencana pembangunan.
(4) Kehadiran Pihak yang Berhak dan masyarakat yang terkena dampak
atau kuasanya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuktikan dengan daftar hadir.
(5) Hasil kesepakatan atas lokasi rencana pembangunan dalam
Konsultasi Publik dituangkan dalam berita acara kesepakatan.
