PERPRES
PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN
Pasal 32
BAB 3 — PERSIAPAN PENGADAAN TANAH
(1) Tim Persiapan menjelaskan mengenai rencana Pengadaan Tanah
dalam Konsultasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29.
(2) Penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- maksud dan tujuan rencana pembangunan untuk kepentingan umum;
- tahapan dan waktu proses penyelenggaran Pengadaan Tanah;
- peran Penilai dalam menentukan nilai Ganti Kerugian;
- insentif yang akan diberikan kepada pemegang hak;
- Objek yang dinilai Ganti Kerugian;
- bentuk Ganti Kerugian; dan
- hak dan kewajiban Pihak yang Berhak.
