Pasal 31
BAB 3 — PERSIAPAN PENGADAAN TANAH
(1) Tim Persiapan mengundang Pihak yang Berhak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 29 dan masyarakat yang terkena dampak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 untuk hadir dalam Konsultasi Publik.
(2) Undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan
langsung kepada Pihak yang Berhak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 29 dan masyarakat yang terkena dampak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30 atau melalui perangkat kelurahan/desa atau nama lain dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum pelaksanaan Konsultasi Publik.
(3) Undangan yang diterima oleh Pihak yang Berhak dan masyarakat
yang terkena dampak atau perangkat kelurahan/desa atau nama lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibuktikan dengan tanda terima yang ditandatangani oleh Pihak yang Berhak dan masyarakat yang terkena dampak atau perangkat kelurahan/desa atau nama lain.
(4) Dalam hal Pihak yang Berhak tidak diketahui keberadaannya,
pemberitahuan dilakukan melalui:
- pengumuman di kantor kelurahan/desa atau nama lain atau kecamatan pada lokasi rencana pembangunan; dan
- media cetak atau media elektronik.
