PERPRES
PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN
Pasal 30
BAB 3 — PERSIAPAN PENGADAAN TANAH
(1) Dalam hal pembangunan yang direncanakan akan mempunyai
dampak khusus, Konsultasi Publik dapat melibatkan masyarakat yang akan terkena dampak pembangunan secara langsung.
(2) Konsultasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan
di kantor kelurahan/desa atau nama lain atau kantor kecamatan di tempat rencana lokasi pembangunan, atau tempat yang disepakati oleh Tim Persiapan dengan Pihak yang Berhak.
www.djpp.depkumham.go.id
15 2012, No.156
