PERPRES
PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN
Pasal 3
BAB 2 — PERENCANAAN PENGADAAN TANAH
(1) Setiap Instansi yang memerlukan tanah bagi Pembangunan untuk
Kepentingan Umum membuat rencana Pengadaan Tanah yang didasarkan pada:
- Rencana Tata Ruang Wilayah; dan
- Prioritas Pembangunan yang tercantum dalam:
- Rencana Pembangunan Jangka Menengah;
- Rencana Strategis; dan
- Rencana Kerja Pemerintah Instansi yang bersangkutan.
(2) Rencana Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dapat disusun secara bersama-sama oleh Instansi yang memerlukan tanah bersama dengan instansi teknis terkait atau dapat dibantu oleh lembaga profesional yang ditunjuk oleh Instansi yang memerlukan tanah.
