PERPRES
PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN
Pasal 4
BAB 2 — PERENCANAAN PENGADAAN TANAH
Rencana Tata Ruang Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1) huruf a, didasarkan atas:
- Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
- Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi; dan/atau
- Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota.
www.djpp.depkumham.go.id
5 2012, No.156
Bagian Kedua
Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah
