PERPRES
PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN
Pasal 18
BAB 3 — PERSIAPAN PENGADAAN TANAH
Pemegang hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a berupa perseorangan atau badan yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
