PERPRES
PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN
Pasal 17
BAB 3 — PERSIAPAN PENGADAAN TANAH
(1) Pihak yang Berhak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 berupa
perseorangan, badan hukum, badan sosial, badan keagamaan, atau instansi pemerintah yang memiliki atau menguasai Obyek Pengadaan Tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pihak yang Berhak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
pemegang hak atas tanah;
pemegang hak pengelolaan;
nadzir untuk tanah wakaf;
pemilik tanah bekas milik adat;
masyarakat hukum adat;
pihak yang menguasai tanah negara dengan itikad baik;
pemegang dasar penguasaan atas tanah; dan/atau
pemilik bangunan, tanaman, atau benda lain yang berkaitan dengan tanah.
