PERPRES
PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN
Pasal 19
BAB 3 — PERSIAPAN PENGADAAN TANAH
Pemegang hak pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b merupakan hak menguasai dari negara yang kewenangan pelaksanaannya dilimpahkan kepada pemegangnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.djpp.depkumham.go.id
11 2012, No.156
