PERPRES
PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN
Pasal 125
BAB 11 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 serta peraturan pelaksanaannya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku kecuali untuk proses Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123.
www.djpp.depkumham.go.id
45 2012, No.156
