PERPRES
PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN
Pasal 124
BAB 11 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 ayat
(1), Peraturan Menteri Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal
120 ayat (2), dan Peraturan Kepala BPN sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 111 ayat (2) ditetapkan paling lama 3 (tiga) bulan sejak Peraturan
Presiden ini berlaku.
