Pasal 123
BAB 10 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, proses Pengadaan
Tanah yang sedang dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Presiden ini diselesaikan berdasarkan ketentuan sebelum berlakunya Peraturan Presiden ini.
(2) Proses Pengadaan Tanah yang sedang dilaksanakan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi Pengadaan Tanah yang telah dituangkan dalam dokumen perencanaan sampai dengan terlaksananya pelepasan hak dan/atau ganti kerugian telah dititipkan di pengadilan negeri.
(3) Proses Pengadaan Tanah yang sedang dilaksanakan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diselesaikan paling lama sampai dengan 31 Desember 2014.
(4) Dalam hal proses pengadaan tanah masih terdapat sisa tanah yang
belum selesai sampai jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), pengadaannya diselesaikan berdasarkan tahapan sebagaimana
diatur dalam Peraturan Presiden ini.
