PERPRES
PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN
Pasal 122
BAB 9 — INSENTIF PERPAJAKAN
(1) Pihak yang Berhak menerima Ganti Kerugian atau Instansi yang
memperoleh tanah dalam Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum dapat diberikan insentif perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.156 44
(2) Insentif perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
kepada Pihak yang Berhak apabila:
- mendukung penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk Kepentingan Umum; dan
- tidak melakukan gugatan atas putusan Penetapan Lokasi dan atas putusan bentuk dan/atau besarnya Ganti Kerugian.
