PERPRES
PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN
Pasal 126
BAB 11 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Presiden ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Agustus 2012
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Agustus 2012
,
www.djpp.depkumham.go.id
