PERPRES
PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN
Pasal 111
BAB 4 — PELAKSANAAN PENGADAAN TANAH
(5) Bentuk, cara penyimpanan, penyajian dan penghapusan data
Pengadaan Tanah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Petunjuk teknis tahapan pelaksanaan Pengadaan Tanah diatur oleh
Kepala BPN.
Bagian Kesatu Berita Acara Penyerahan
