Pasal 112
BAB 5 — PENYERAHAN HASIL PENGADAAN TANAH
(1) Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah menyerahkan hasil Pengadaan
Tanah kepada Instansi yang memerlukan tanah disertai data Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110, paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak pelepasan hak Objek Pengadaan Tanah.
(2) Penyerahan hasil Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa bidang tanah dan dokumen Pengadaan Tanah.
(3) Penyerahan hasil Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan dengan berita acara untuk selanjutnya dipergunakan
oleh Instansi yang memerlukan tanah guna pendaftaran/pensertipikatan.
(4) Pendaftaran/pensertipikatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
wajib dilakukan oleh Instansi yang memerlukan tanah dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak penyerahan hasil Pengadaan Tanah.
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.156 42
Bagian Kedua Pelaksanaan Pembangunan
