PERPRES
PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN
Pasal 110
BAB 4 — PELAKSANAAN PENGADAAN TANAH
(1) Data Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109
dibuatkan salinan rangkap 2 (dua).
(2) Asli dan 1 (satu) salinan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diserahkan kepada Intansi yang memerlukan tanah, sedangkan 1 (satu) salinan menjadi dokumen di Kantor Wilayah BPN atau Kantor Pertanahan setempat.
