Pasal 109
BAB 4 — PELAKSANAAN PENGADAAN TANAH
(1) Pelaksana Pengadaan Tanah melakukan pengumpulan,
pengelompokan, pengolahan dan penyimpanan data Pengadaan Tanah yang meliputi:
- peta bidang tanah;
- daftar nominatif ; dan
- data administrasi.
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.156 40
(2) Data Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
dokumen perencanaan Pengadaan Tanah;
surat pemberitahuan rencana pembangunan;
data awal Subyek dan Objek;
undangan dan daftar hadir Konsultasi Publik;
berita acara kesepakatan Konsultasi Publik;
surat keberatan;
rekomendasi Tim Kajian;
surat gubernur (hasil rekomendasi);
surat keputusan Penetapan Lokasi pembangunan;
pengumuman Penetapan Lokasi pembangunan;
surat pengajuan Pelaksanaan Pengadaan Tanah;
berita acara inventarisasi dan identifikasi;
peta bidang Objek Pengadaan Tanah dan daftar nominatif;
pengumuman daftar nominatif;
Berita Acara Perbaikan dan Verifikasi;
daftar nominatif yang sudah disahkan;
dokumen Pengadaan Penilai;
dokumen hasil penilaian Pengadaan Tanah;
berita acara penyerahan hasil penilaian;
undangan dan daftar hadir musyawarah penetapan Ganti Kerugian;
berita acara kesepakatan musyawarah penetapan Ganti Kerugian;
putusan pengadilan negeri/Mahkamah Agung;
berita acara pemberian Ganti Kerugian dan Pelepasan hak;
alat bukti penguasaan dan pemilikan Objek Pengadaan Tanah;
surat permohonan penitipan Ganti Kerugian;
penetapan pengadilan negeri penitipan Ganti Kerugian;
aa. berita acara penitipan Ganti Kerugian;
bb. berita acara penyerahan hasil Pengadaan Tanah; dan
cc. dokumentasi dan rekaman.
www.djpp.depkumham.go.id
41 2012, No.156
(3) Data Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disimpan, didokumentasikan dan diarsipkan oleh Kepala Kantor Pertanahan setempat.
(4) Data Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
disimpan dalam bentuk data elektronik.
