PERPRES
PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN
Pasal 108
BAB 4 — PELAKSANAAN PENGADAAN TANAH
Dalam hal Pihak yang Berhak setelah melalui ketentuan dalam Pasal 106 tidak melepaskan hak atas tanahnya maka:
- Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah membuat berita acara Pelepasan hak Objek Pengadaan Tanah bagi Pihak yang Berhak;
- Kepala Kantor Pertanahan berdasarkan berita acara mengumumkan hapus dan tidak berlakunya bukti hak sebagaimana dimaksud pada huruf a;
- Kepala Kantor Pertanahan berdasarkan pengumuman sebagaimana dimaksud pada huruf b mencatat hapus dan tidak berlakunya lagi hak atas tanah pada buku tanah, dan daftar umum pendaftaran tanah lainnya; dan
- dalam hal tanah belum terdaftar, Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah berdasarkan pengumuman sebagaimana dimaksud pada huruf b, menyampaikan secara tertulis kepada lurah/kepala desa atau nama lain untuk mencatat hapus dan tidak berlakunya lagi alat bukti hak pada buku-buku administrasi di kantor kelurahan/desa atau nama lain yang bersangkutan. Bagian Kesebelas Pendokumentasian Peta Bidang, Daftar Nominatif dan Data Administrasi Pengadaan Tanah
