PERPRES
PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN
Pasal 104
BAB 4 — PELAKSANAAN PENGADAAN TANAH
(1) Dalam hal Objek Pengadaan Tanah diletakkan sita oleh pejabat yang
berwenang dan Ganti Kerugian telah dititipkan di pengadilan negeri, Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah menyampaikan pemberitahuan kepada pejabat yang meletakkan sita tentang hapusnya alat bukti kepemilikan dan putusnya hubungan hukum.
(2) Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah membuat berita acara Pelepasan
hak Objek Pengadaan Tanah yang diletakkan sita oleh pejabat yang berwenang.
